Lampung Utara, Pikirancendekia.com – Kotabumi – Beberapa jam usai berduel yang mengakibatkan tewasnya Suhaili (40) warga Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara (Lampura), tersangka Junaidi (43) warga Mulyono II Kecamatan Bungamayang Lampung Utara (Lampura), menyerahkan diri ke Mapolres setempat.

Menurut pengakuan Junaidi, perkelahian dirinya dengan korban dipicu pembagian hasil parkir dari hiburan rakyat yang ada di daerah setempat, pada Minggu (24/9/2017).”Dia (Suhaili) minta bagian. Lalu saya bilang kamu kan nggak ikut kerja, makanya nggak dapat bagian,”kata Junaidi, Senin (25/9/2017).

Lebih lanjut Junaidi menceritakan, sekitar pukul 14.00 WIB korban (Suhaili) mengirimkan pesan singkat yang isinya mengajak untuk berduel.”Isi SMS nya, kalau kamu mau setesan sama saya, kita ketemuan diujung kampung, diujung rumah kamu. Tapi sms itu saya balas dengan sms kosong,”ujar tersangka.

Tak sampai disitu, korban kemudian menelpon dirinya untuk bertemu ditempat yang telah ditentukan.”Dia nelpon saya ngajak bertemu. Saya datang menemui dia tanpa membawa senjata. Saat bertemu itu, saya lihat dia membawa senjata. Lau saya bilang untuk apa memperpanjang masalah itu, tapi dia langsung menyerang saya pakai senjata tajam,”ungkapnya.

“Karena tidak ada senjata, saya lawan dia pakai bambu hingga goloknya jatuh, lalu goloknya saya ambil, kemudian saya bacok dia. Setelah memastikan dia tewas, saya pergi,”tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Syahrial membenarkan jika tersangka menyerahkan diri ke Polres beberapa jam usai berduel dengan korban.”Beberapa saat setelah kejadian, kami melakukan penggalangan ke keluarga tersangka, sehingga sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyerahkan diri,”ujar Kasat.

Dirinya menjelaskan, jika motif duel keduanya dipicu kesalapahaman pembagian rejeki antara korban dan pelaku. Dan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, laduk, hp korban serta hp tersangka yang berisi sms dari korban yang mengajak untuk berduel.”Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340, 338 KUHP yang ancaman hukuman 20 tahun penjara,”terang Syahrial.

sebelum nya, Suhaili ditemukan tewas mengenakan dengan sejumlah luka ditubuhnya, ditengah perkebunan tebu Desa Mulyorejo I Kecamatan Bungamayang Lampura sekitar pukul 15.30 WIB. Selang beberapa jam kemudian, puluhan orang membakar rumah Junaidi, terduga pembunuhan sadis itu (red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here