TULANG BAWANG, pikirancendekia.com – (Rabu, 23/05/18) Bos PT Sugar Group Companies (SGC) mulai gerah dengan keberanian rakyat Tulang Bawang yang melawannya lewat gugatan ke kejaksaan. Indikasinya bos perusahaan gula terbesar di Lampung itu memberikan hadiah Rp200 juta bila masyarakat mencabut gugatan tersebut.
Menurut salah satu aparatur kampung di Kecamatan Gedungmeneng yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan jika pihaknya beberapa waktu lalu pernah dipanggil diundang untuk hadir rapat bersama dengan Pemkab Tulang Bawang untuk membahas persoalan gugatan SGC.
“Pemkab meminta kami aparatur untuk melobi masyarakat agar mencabut gugatan tersebut, Bahkan masing-masing kampung akan diberikan hadiah uang sebesar 200 juta jika berhasil melobi masyarakat ,pada kesempatan tersebut kami nyatakan jika kami tidak sanggup bicarakan hal ini kepada masyarakat bisa-bisa kami yang akan tersudut dikira penghianat bela perusahaan,” bebernya.
Aparatur tersebut menjelaskan jika surat gugatan masyarakat terhadap SGC, merupakan inisiatif langsung masyarakat akibat adanya pencemaran debu yang dihasilkan dari pembakaran tebu saat panen.
Dalam surat tersebut akunya, seluruh warga masyarakat sepakat meminta diberikan kompensasi pembakaran tebu oleh SGC.
“Jadi dalam gugatan tersebut setiap adanya kegiatan panen pembakaran tebu, pihak SGC harus terlebih dahulu memberikan kompensasi yang nilainya lumayan Rp25-30 juta perkampung, uang tersebut dibagi untuk seluruh warga kampung, nah jika gugatan itu dicabut pasti kompensasinya hilang ,ga mungkin masyarakat mau, apalagi itu untuk jangka waktu panjang, selama adanya panen bakar tebu, SGC harus berikan kompensasi,” ucapnya.
Sementara dihubunggi terpisah Camat Gedung Meneng Tulang Bawang Tarjono,enggan memberikan komentar terkait keinginan SGC memperalat Pemkab Tulang Bawang untuk membantu lobi masyarakat cabut gugatan.
“Saya ga tahu info itu mas, sampai sekarang permintaan kompensasi kepada SGC tetap berjalan,” kata Tarjono dalam wawancara melalui sambungan telepon selulernya.
Tarjono juga membenarkan surat gugatan tersebut ditanda tangani langsung oleh seluruh masyarakat dimasing-masing kampung di Kecamatan Gedungmeneng mengenai adanya gugatan ganti rugi dari perusahan PT SGC sebesar 25 juta sampai 30 juta per kampung sebagai kompensasi.
“Gugatan itu benar dan saya sebagai camat teken mengetahui di surat gugatan itu wajar sebab itu sebagai kompensasi dari perusahaan sewaktu ada panen, tapi soal untuk mencabut kembali gugatan tersebut saya tidak faham, dan belum dengar, “pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak SGC belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut. (Red)