BANDAR LAMPUNG-Pikiran Cendekia.Com., PRINGSEWU – Anggota DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan Metro, Pesawaran dan Pringsewu Drs.FX Siman melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Jumat (10/7/20) ini dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, Camat Pringsewu Drs.Nang Abidin Hasan, Kapekon dan tokoh masyarakat setempat, menghadirkan narasumber Sudewi, SE dan Andreas Andoyo, M.Ti., keduanya dosen di STMIK Pringsewu.

Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih dan bangga kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Drs.FX Siman yang telah menyelenggarakan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak.

Kegiatan ini menurutnya sangat positif dan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab terhadap konstituennya, terlebih ia juga sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu. Terlebih, di Pringsewu saat ini ada 20 kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Oleh karena itu, ia mengajak warga untuk menjaga anak-anak kita.

Wabup Pringsewu juga mengingatkan warga untuk mewaspadai penyakit DBD.Hal ini dikarenakan di Pringsewu ada seribu lebih penderita DBD, sehingga harus menjadi perhatian bersama.

Diungkapkan Fauzi bahwa ada 10 desa di Kabupaten Pringsewu yang tidak ada satupun penderita DBD selama 3 tahun berturut-turut. Di sepuluh desa tersebut,
ternyata didapati sebagian besar rumah warga terdapat pohon serai, yang tidak disukai oleh nyamuk. Karena itu, ia mengajak warga untuk bersama-sama memberantas sarang nyamuk.

Sedangkan terkait Covid-19, Wabup Pringsewu meminta seluruh masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan yang ada, agar terhindar dari terpapar virus Corona.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Drs.FX Siman mengungkapkan dirinya mempunya kenangan khusus saat pertama kali datang ke Pringsewu pada tahun 1967. Dikatakan bahwa Bumiayu merupakan lumbung suara terbesarnya di Pringsewu dari 1987 hingga saat ini.

Selain itu, lanjut dia, ada sesuatu yang baik yang bisa dikembangkan, yakni menanam sayuran dalam polybag, sehingga nantinya warga tidak perlu lagi membeli sayuran. Hal ini juga dapat mendukung ketahanan pangan.

Terkait Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No.13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak, dikatakan FX Siman mengingat kasus kekerasan terhadap anak-anak cukup menonjol di Kabupaten Pringsewu. (Husman e)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here