TULANG BAWANG BARAT-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat saat ini mulai menerapkan cara tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan jenis Kartu Keluarga (KK) dan Akta.

Dengan adanya Penerapan dan didasari keputusan Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan diberlakukan sejak tanggal 11 Maret 2019.

Penjelasanya’TTE ini mulai kita terapkan tanggal 11 Maret ini, Dan ini menjadi kemudahan pelayanan bagi masyarakat tubaba sehingga dapat memudahkan dan maksimal, karena untuk membubuhi tandatangan kepala dinas tidak harus dikantor,” ungkap Kadis dukcapil Tubaba Ahmad Hariyanto diruang kerjanya.

dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, dokumen Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu lagi tanda tangan manual Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan adanya Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik dijamin keasliannya oleh negara, karena TTE Kadisdukcapil sudah memiliki sertifikat TTE dari Badan Syber Sandi Negara (BSSN), setiap TTE di masing – masing dokumen memiliki barcode/qwerty yang berbeda dan dengan aplikasi khusus bisa dicek keasliannya,” paparnya.

“Menurut Kadis Haryanto’ sementara untuk dokumen yang terbit sebelum tanggal 11 Maret 2019 dan masih menggunakan tanda tangan manual selama tidak ada perubahan elemen data di dalamnya tidak perlu mengganti dengan dokumen yang baru,” Yang terbit dibawah dan diatas tanggal 11 Maret, keduanya sah dan asli,” Tuturnya.

#(dl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here